حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ الْحَجَّاجِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَطَاءٍ الْوَاسِطِيُّ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَبَشِيٍّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا قَتَلَ ابْنَ أَخِي قَالَ كَيْفَ قَتَلْتَهُ قَالَ ضَرَبْتُ رَأْسَهُ بِالْفَأْسِ وَلَمْ أُرِدْ قَتْلَهُ قَالَ هَلْ لَكَ مَالٌ تُؤَدِّي دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ أَرْسَلْتُكَ تَسْأَلُ النَّاسَ تَجْمَعُ دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ فَمَوَالِيكَ يُعْطُونَكَ دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ لِلرَّجُلِ خُذْهُ فَخَرَجَ بِهِ لِيَقْتُلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ إِنْ قَتَلَهُ كَانَ مِثْلَهُ فَبَلَغَ بِهِ الرَّجُلُ حَيْثُ يَسْمَعُ قَوْلَهُ فَقَالَ هُوَ ذَا فَمُرْ فِيهِ مَا شِئْتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسِلْهُ وَقَالَ مَرَّةً دَعْهُ يَبُوءُ بِإِثْمِ صَاحِبِهِ وَإِثْمِهِ فَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ قَالَ فَأَرْسَلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Auf Ath Tha`i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Qudus Ibnul Hajjaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Atha Al Wasithi] dari [Simak] dari [Alqamah bin Wail] dari [Bapaknya] ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang habsyi, ia berkata: "Sesungguhnya orang habsyi ini telah membunuh anak saudaraku." Beliau bertanya kepada habsyi tersebut: "Bagaimana kamu membunuhnya?" Ia menjawab: "Aku memukul kepalanya dengan kapak, tetapi aku tidak bermaksud membunuhnya." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu mempunyai harta untuk membayar tebusan?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Bagaimana menurutmu jika aku bebaskan kamu, lalu kamu mencari bantuan dana kepada orang-orang?" Ia menjawab: "Tidak perlu." Beliau bertanya lagi: "Apa barangkali wali-walimu yang akan memberikan uang tebusannya?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau lalu bersabda kepada laki-laki (wali korban): "Bawalah ia." Maka laki-laki itu membawa pergi orang habsyi tersebut untuk dibunuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sebenarnya jika laki-laki itu membunuh orang habsyi tersebut, maka kedudukannya akan sama dengan orang habsyi itu." Ucapan Rasulullah itu akhirnya sampai ke telinga laki-laki tersebut, ia lalu berkata: "Ini aku serahkan kembali, maka berilah perintah sesukamu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Bebaskanlah orang habsyi itu." Dalam riwayat lain beliau mengatakan: "Biarkanlah, maka ia akan menanggung dosa temannya (korban) dan dosanya sendiri. Lalu ia akan masuk ke dalam neraka." Wali korban itu lantas membebaskannya.
Sanad — chain of narrators
-
Wa'il bin Hajar bin Sa'ad
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Alqamah bin Wa'il bin Hajar
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Simak bin Harb bin Aus
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- shaduuq tsiqah
- An Nasa'i
- Di haditsnya ada sesuatu
- Ibnu Hibban
- Banyak salah
- Adz Dzahabi
- Jelek Hafalannya
-
Yazid bin 'Atha' bin Yazid
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- dla'if
- An Nasa'i
- dla'if
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- layyinul hadits
-
Abdul Quddus bin Al Hajjaj
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Muhammad bin 'Auf bin Sufyan
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqoh hafidz
- Adz Dzahabi
- Hafizh