حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ { وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ } قَالَ الزُّهْرِيُّ قَالَ عُمَرُ هَذِهِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً قُرَى عُرَيْنَةَ فَدَكَ وَكَذَا وَكَذَا { مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ } وَلَلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ { وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ } { وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ } فَاسْتَوْعَبَتْ هَذِهِ الْآيَةُ النَّاسَ فَلَمْ يَبْقَ أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا لَهُ فِيهَا حَقٌّ قَالَ أَيُّوبُ أَوْ قَالَ حَظٌّ إِلَّا بَعْضَ مَنْ تَمْلِكُونَ مِنْ أَرِقَّائِكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata: [Umar] berkata: {Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun.} (AL Hasyr: 6) Az Zuhri berkata: Umar berkata: "Ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, khususnya kampung 'Urainah, Fadak, juga ini dan ini." {Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan.} (AL Hasyr: 7) {(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka.} (Al Hasyr: 8) {Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin).} (Al Hasyr: 9) {Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor).} (Al Hasyr: 10) Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya." Ayyub berkata: Atau ia mengatakan: "Bagian, Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian."
Sanad — chain of narrators
-
Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
- Rawi terputus
-
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- faqih hafidz mutqin
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh
-
Ayyub bin Abi Tamimah Kaysan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah Tsabat
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah Tsabat
- Adz Dzahabi
- Imam
-
Isma'il bin Ibrahim bin Muqsim
Komentar ulama
- Syu'bah
- Sayyidul Muhadditsin
- Yahya bin Ma'in
- tsiqah ma`mun
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah tsabat hujjah
- Abdurrahman bin Mahdi
- dia lebih kuat dari Husyaim
- Abu Daud
- "tidak ada seorang muhaddits kecuali melakukan kesalahan, kecuali Ibnu 'Ulaiyah dan Bisyr bin al Mufadldlal"
- Yahya bin Said
- Lebih kuat daripada Wuhaib
- As Saji
- Perlu dikoreksi ulang
- An Nasa'i
- Tsiqah tsabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- dlaif
- Adz Dzahabi
- dlaif
-
Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Shaduuq
- Ahmad bin Hambal
- Shaduuq
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqoh hafidz
- Adz Dzahabi
- Hafizh