حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ الْأَوْدِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍّ وَأُمٍّ فَقَالَا لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ وَلَمْ يُوَرِّثَا ابْنَةَ الِابْنِ شَيْئًا وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَأَتَاهُ الرَّجُلُ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِقَوْلِهِمَا فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنِّي سَأَقْضِي فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amir bin Zurarah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Hudzail bin Syurahbil Al Audi], ia berkata: Seorang laki-laki telah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, kemudian bertanya kepada mereka berdua mengenai anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah serta seorang ibu. Kemudian mereka berdua mengatakan: "Untuk anak wanita setengah bagian, untuk saudara wanita seayah serta ibu adalah setengah bagian. Dan mereka berdua tidak memberikan warisan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], sesungguhnya ia akan sependapat juga dengan kami." Kemudian orang tersebut datang kepadanya dan bertanya, kemudian Ibnu Mas'ud memberitahu kepadanya dengan perkataan mereka berdua. Kemudian ia berkata: "Sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan memutuskan padanya dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Untuk anak wanitanya setengah dan untuk anak wanita dari anak laki-laki mendapatkan saham (bagian) sebagai penyempurnaan dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudara wanita seayah serta untuk ibu."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Huzail bin Syurahbil
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Abdur Rahman bin Tsarwan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Abu Hatim
- laisa bi qowi
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Sulaiman bin Mihran
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Yudallis
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah
-
Ali bin Mushir
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- shaduuq tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Saad
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Abdullah bin 'Amir bin Zurarah
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- Tsiqah