حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَالَ مَالِكٌ وَقَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ هُوَ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ رَجُلٍ أَرْبَعُونَ شَاةً فَإِذَا أَظَلَّهُمْ الْمُصَدِّقُ جَمَعُوهَا لِئَلَّا يَكُونَ فِيهَا إِلَّا شَاةٌ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ أَنَّ الْخَلِيطَيْنِ إِذَا كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةُ شَاةٍ وَشَاةٌ فَيَكُونُ عَلَيْهِمَا فِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ فَإِذَا أَظَلَّهُمَا الْمُصَدِّقُ فَرَّقَا غَنَمَهُمَا فَلَمْ يَكُنْ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَّا شَاةٌ فَهَذَا الَّذِي سَمِعْتُ فِي ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], ia berkata: [Malik] berkata: Dan perkataan Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu: "Tidak digabungkan antara kambing yang terpisah, dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan." Artinya bahwa setiap orang memiliki empat puluh kambing, kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka menggabungkannya agar mereka hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, bahwa dua orang yang menggabungkan kambing milik mereka apabila setiap mereka memiliki seratus satu ekor kambing maka kewajiban mereka berdua adalah zakat tiga ekor kambing. Kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka memisahkan kambing mereka sehingga setiap orang hanya berkewajiban membayar zakat satu ekor kambing. Inilah yang aku dengar mengenai hal tersebut.
Sanad — chain of narrators
-
Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- tsiqah ma`mun
-
Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar
- tsiqah ahli ibadah
- Abu Hatim
- tsiqah hujjah