حَدَّثَنَا عَبْدٌ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ بَهْرَامَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نُهِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَصْنَافِ النِّسَاءِ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ الْمُهَاجِرَاتِ قَالَ { لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ } وَأَحَلَّ اللَّهُ فَتَيَاتِكُمْ الْمُؤْمِنَاتِ { وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ } وَحَرَّمَ كُلَّ ذَاتِ دِينٍ غَيْرَ الْإِسْلَامِ ثُمَّ قَالَ { وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ إِلَى قَوْلِهِ خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ } وَحَرَّمَ مَا سِوَى ذَلِكَ مِنْ أَصْنَافِ النِّسَاءِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ بَهْرَامَ قَالَ سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ الْحَسَنِ يَذْكُرُ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ لَا بَأْسَ بِحَدِيثِ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ بَهْرَامَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdu] telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Abdul Hamid bin Bahram] dari [Syahr bin Hausyab] berkata: [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dilarang (menikahi) berbagai jenis wanita kecuali wanita-wanita mu`min yang berhijrah. Allah berfirman: "Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki." (Al Ahzaab: 52) "Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi." (Al Ahzaab: 50) dan wanita-wanita yang beragama selain Islam diharamkan bagi beliau. Setelah itu Ibnu Abbas membaca: "Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Al Maa`idah: 5) Allah berfirman: "Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin." (Al Ahzaab: 50) Selain wanita-wanita tersebut diharamkan oleh Allah (bagi nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam). Abu Isa berkata: Hadits ini hasan, kami hanya mengetahuinya dari hadits Abdulhamid bin Bahram. Ia berkata: Aku mendengar Ahmad bin Al Hasan menyebutkan dari Ahmad bin Hambal, ia berkata: Hadits Abdulhamid bin Bahram dari Syahr bin Hausyab tidak apa-apa.
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Syahar bin Hawsyab
Komentar ulama
- Musa bin Harun
- dla'if
- An Nasa'i
- laisa bi qowi
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Hakim
- laisa bi qowi
- Al Baihaqi
- dla'if
- Ibnu Hazm
- saqith
- Ibnu 'Adi
- dlaif jiddan
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- shaduuq tapi punya keragu-raguan
-
Abdul Hamid bin Bahram
Komentar ulama
- Syu'bah
- Shaduuq
- Ahmad bin Hambal
- syaikh tsiqah
- Abu Daud
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnul Madini
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- la ba`sa bih
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- As Saji
- shaduuq tapi punya keragu-raguan
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
-
Rauh bin 'Ubadah bin Al 'Alaa'
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Shaduuq
- Abu Hatim Ar Rozy
- Shalih
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Al Bazzar
- tsiqah ma`mun
- Ya'kub Ibnu Syaibah
- Shaduuq
- Alkhatib
- Tsiqah
-
Abdul Hamid bin Humaid bin Nashr
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Hafizh