حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ قَالَتْ خَطَبَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَذَرْتُ إِلَيْهِ فَعَذَرَنِي ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ } الْآيَةَ قَالَتْ فَلَمْ أَكُنْ أَحِلُّ لَهُ لِأَنِّي لَمْ أُهَاجِرْ كُنْتُ مِنْ الطُّلَقَاءِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ السُّدِّيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [As Suddi] dari [Abu Shalih] dari [Ummu Hani` binti Abu Thalib] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam meminangku lalu aku meminta maaf kepada beliau, beliau pun menerima permintaan maafku lalu Allah Ta'ala menurunkan (ayat): "Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi." (Al Ahzaab: 50) ia berkata: Aku tidak dihalalkan untuk beliau karena aku tidak berhijrah, aku termasuk wanita-wanita yang dibebaskan. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, kami hanya mengetahuinya dari sanad ini dari hadits As Suddi.
Sanad — chain of narrators
-
Fakhitah binti Abi Thalib
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
-
Badzan
Komentar ulama
- Abu Hatim
- ditulis hadisnya tapi tidak bisa dijadikan hujjah
- An Nasa'i
- laisa bi tsiqah
- Al 'Ajli
- mentsiqahkannyanya
- Al Azdi
- pendusta
- Al Hakim
- laisa bi qowi
- Ibnu Hajar
- dla'if
-
Isma'il bin 'Abdur Rahman bin Abi Karimah
Komentar ulama
- Ali bin Al Madini
- "La ba`sa bihi, aku tidak mendengar seseorang menyebut kecuali kebaikannya, dan tidak seorang pun meninggalkannya"
- Abu Thalib
- Tsiqah
- Abdullah Ahmad bin Hanbal
- Mutaqarib fi ad Dlu'fi
- Sufyan ats Tsauri
- Laki-laki dari Arab
- Abbas Ad Dauri
- Pada haditsnya ada kelemahan
- Ibnu 'Adi
- "Mustaqimul hadits, shaduq, la ba`sa bihi"
- Abu Zur'ah
- Layyin
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ath Thabari
- La yahtajju bi haditsihi
- Abdurrahman bin Mahdi
- Dla'if
-
Isra'il bin Yunus bin Abi Ishaq
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
-
Ubaidullah bin Musa bin Abi Al Mukhtar Badzam
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- shaduuq tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Adi
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Ibnu Hajar
- tsiqah berpemahaman syi'ah
- Adz Dzahabi
- tsiqah
-
Abdul Hamid bin Humaid bin Nashr
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Hafizh