حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ التَّابِعَةُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الطَّعَامَ قَالَ ذَلِكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ثُمَّ قَالَ الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ وَأَنَسٍ وَهُوَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَرِوَايَةُ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ وَأَهْلِ الْحِجَازِ لَيْسَ بِذَلِكَ فِيمَا تَفَرَّدَ بِهِ لِأَنَّهُ رَوَى عَنْهُمْ مَنَاكِيرَ وَرِوَايَتُهُ عَنْ أَهْلِ الشَّامِ أَصَحُّ هَكَذَا قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَال سَمِعْتُ أَحْمَدَ بْنَ الْحَسَنِ يَقُولُ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ أَصْلَحُ حَدِيثًا مِنْ بَقِيَّةَ وَلِبَقِيَّةَ أَحَادِيثُ مَنَاكِيرُ عَنْ الثِّقَاتِ و سَمِعْت عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ سَمِعْتُ زَكَرِيَّا بْنَ عَدِيٍّ يَقُولُ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ خُذُوا عَنْ بَقِيَّةَ مَا حَدَّثَ عَنْ الثِّقَاتِ وَلَا تَأْخُذُوا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ مَا حَدَّثَ عَنْ الثِّقَاتِ وَلَا عَنْ غَيْرِ الثِّقَاتِ
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan [Hannad] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy]: telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada': "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah untuk bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam) dan adapun hisabnya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat. Seorang isteri tidak boleh menginfakkan harta suaminya, kecuali dengan seizinnya." Kemudian ditanyakanlah kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah makanan juga tidak boleh?" Beliau menjawab: "Makanan adalah harta yang paling utama dari harta yang kita miliki." Kemudian beliau bersabda lagi: "Para wanita yang telanjang akan dihukum. Pemberian akan ditolak, sedangkan hutang akan balas. Dan seorang penjamin akan membayar." Abu Isa berkata: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amru bin Kharijah dan Anas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari Umamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyas dari penduduk Irak. Sedangkan penduduk Hijaz tidaklah seperti itu, terkait dengan hadits yang didalamnya terdapat tafarrud (bersendirinya rawi dalam meriwayatkan hadits), sebab para Munkarul Hadits (para perawi yang riwayatnya munkar) telah meriwayatkan dari mereka. Dan riwayatnya dari penduduk Syam lebih shahih. Seperti inilah yang dikatakan oleh Muhammad bin Isma'il. Ia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata: aku mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata: berkata Ahmad bin Hambal: Isma'il bin 'Ayyasy lebih baik haditsnya daripada yang lainnya. Sebab yang lainnya adalah hadits-hadits yang Munkar yang diriwayatkan dari Ats Tsiqqah. Dan saya mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata: aku mendengar Zakariya bin 'Adi berkata: Abu Ishaq Al Fazari berkata: "Ambillah dari Al Baqiyyah, yakni hadits yang mereka riwayatkan dari Ats Tsiqqaat. Dan janganlah kalian mengambil hadits dari Isma'il bin 'Ayyasy baik yang ia riwayatkan dari Ats Tsiqqaat atau pun dari selain Ats Tsiqqaat.
Sanad — chain of narrators
-
Shadiy bin 'Ajlan
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Syurahbil bin Muslim bin Hamid
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- dla'if
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- "shaduuq, fihi layyin"
-
Isma'il bin 'Ayyasy bin Sulaim
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Husnu riwayatihi 'an asy Syamiyyin
- Yahya bin Ma'in
- Laisa bihi ba`s fi ahli asy Syam
- Ali bin Al Madini
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Ibnu Abi Syaibah
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Amru bin Al Fallas
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Dahim
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- At Tirmidzi
- Dishahihkan selain dari hadits ahli Syam
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduq jika ia meriwayatkan dari penduduk negerinya
- Adz Dzahabi
- Alimnya ahli Syam
-
Ali bin Hajar bin Iyas
Komentar ulama
- An Nasa'i
- tsiqah ma'mun hafid
- Ibnu Hajar
- tsiqah hafid
- Adz Dzahabi
- Hafizh
- Al Hakim
- syaikh
-
Shadiy bin 'Ajlan
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Syurahbil bin Muslim bin Hamid
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- dla'if
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- "shaduuq, fihi layyin"
-
Isma'il bin 'Ayyasy bin Sulaim
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Husnu riwayatihi 'an asy Syamiyyin
- Yahya bin Ma'in
- Laisa bihi ba`s fi ahli asy Syam
- Ali bin Al Madini
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Ibnu Abi Syaibah
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Amru bin Al Fallas
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Dahim
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- At Tirmidzi
- Dishahihkan selain dari hadits ahli Syam
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduq jika ia meriwayatkan dari penduduk negerinya
- Adz Dzahabi
- Alimnya ahli Syam
-
Hannad bin As Sariy bin Mush'ab
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Hafizh