Shahih Muslim صحيح مسلم

3911–3920 dari 5362

  1. Shahih Muslim #3911
    Detail

    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] ia berkata: ['Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata: Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.

  2. Shahih Muslim #3912
    Detail

    حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي غَزْوَةٍ غَزَوْنَاهَا اسْتَكْثِرُوا مِنْ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ

    Telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib]: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan]: Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam suatu peperangan yang kami hadapi bersama, sabdanya: "Biasakanlah memakai terompah (sandal), karena terompah itu sama fungsinya dengan kendaraan."

  3. Shahih Muslim #3913
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا

    Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Sallam Al Jumahi]: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Muslim] dari [Muhammad] yaitu Ibnu Ziyad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila kamu memakai terompah (sandal) mulailah dengan yang kanan, dan bila kamu membukanya mulai dengan yang kiri. Pakailah kedua-duanya sekaligus, jika mau melepas maka lepaslah kedua-duanya."

  4. Shahih Muslim #3914
    Detail

    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: Aku membaca Hadits [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan memakai terompah sebelah. Pakailah keduanya (sepasang) atau jangan dipakai sama sekali."

  5. Shahih Muslim #3915
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي رَزِينٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى جَبْهَتِهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّكُمْ تَحَدَّثُونَ أَنِّي أَكْذِبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَهْتَدُوا وَأَضِلَّ أَلَا وَإِنِّي أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا و حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي رَزِينٍ وَأَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْمَعْنَى

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan lafazh ini miliknya Abu Kuraib keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] ia berkata: [Abu Hurairah] suatu hari keluar menemui kami, lalu dia memukul keningnya seraya berkata: 'Ketahuilah! Apakah kalian mengatakan bahwa aku berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar kalian mendapat petunjuk sedangkan aku tersesat? Ketahuilah! sesungguhnya aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah kalian berjalan dengan sebelah sandal hingga kalian memperbaikinya terlebih dahulu. Dan telah menceritakannya kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] Telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Hadist yang semakna.

  6. Shahih Muslim #3916
    Detail

    و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ بِشِمَالِهِ أَوْ يَمْشِيَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ وَأَنْ يَحْتَبِيَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ كَاشِفًا عَنْ فَرْجِهِ

    Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan dengan tangan kiri, berjalan dengan sandal sebelah, berpakaian dengan menyelimuti seluruh tubuh (tanpa tangan dan tanpa baju dalam), dan duduk mencangkung (duduk dengan meninggikan lutut ke dada) dengan pakaian selapis sehingga auratnya kelihatan."

  7. Shahih Muslim #3917
    Detail

    حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ أَوْ مَنْ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ فَلَا يَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ وَلَا يَمْشِ فِي خُفٍّ وَاحِدٍ وَلَا يَأْكُلْ بِشِمَالِهِ وَلَا يَحْتَبِي بِالثَّوْبِ الْوَاحِدِ وَلَا يَلْتَحِفْ الصَّمَّاءَ

    Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus]: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]: Telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]: Telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: atau dia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka jangalah dia berjalan dengan menggunakan sandal sebelah hingga dia memperbaiki talinya terlebih dahulu, dan jangan pula berjalan dengan Khuf (terompah) sebelah, makan dengan tangan kiri, duduk (dengan meninggikan lutut ke dada) dengan menggunakan selembar kain, dan menyelimuti seluruh tubuh dengan kain."

  8. Shahih Muslim #3918
    Detail

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَأَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ

    Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: Telah menceritakan kepada kami [Laits]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh]: Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir]: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menyelimuti seluruh tubuh dengan pakaian, dan duduk (dengan meninggikan kedua lututnya ke dada) dengan selembar pakaian, serta menumpangkan sebelah kakinya pada kaki yang lain ketika tidur terlentang.

  9. Shahih Muslim #3919
    Detail

    و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدٍ وَلَا تَحْتَبِ فِي إِزَارٍ وَاحِدٍ وَلَا تَأْكُلْ بِشِمَالِكَ وَلَا تَشْتَمِلْ الصَّمَّاءَ وَلَا تَضَعْ إِحْدَى رِجْلَيْكَ عَلَى الْأُخْرَى إِذَا اسْتَلْقَيْتَ

    Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Hatim] ia berkata: [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami dan berkata [Ibnu Hatim]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr]: Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij]: Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwasanya ia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu berjalan dengan menggunakan sandal sebelah, duduk (dengan meninggikan lutut ke dada) dengan memakai satu kain, makan dengan tangan kiri, menyelimuti seluruh tubuh dengan satu kain, dan meletakan sebelah kakimu pada kakimu yang lain ketika kamu tidur terlentang."

  10. Shahih Muslim #3920
    Detail

    و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْأَخْنَسِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْتَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ ثُمَّ يَضَعُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى

    Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur]: Telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah]: Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah] yaitu Ibnu Abu Al Akhnas dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin 'Abdillah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian tidur telentang dengan meletakkan kaki yang satu ke atas yang lainnya."