حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ سَيْفًا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ مَنْ يَأْخُذُ مِنِّي هَذَا فَبَسَطُوا أَيْدِيَهُمْ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ يَقُولُ أَنَا أَنَا قَالَ فَمَنْ يَأْخُذُهُ بِحَقِّهِ قَالَ فَأَحْجَمَ الْقَوْمُ فَقَالَ سِمَاكُ بْنُ خَرَشَةَ أَبُو دُجَانَةَ أَنَا آخُذُهُ بِحَقِّهِ قَالَ فَأَخَذَهُ فَفَلَقَ بِهِ هَامَ الْمُشْرِكِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]: Telah menceritakan kepada kami ['Affan]: Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]: Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa Pada waktu perang Uhud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sebilah pedang dan bertanya: "Siapakah di antara kalian yang ingin mengambil pedang ini dariku?" Para sahabat berlomba-lomba mengulurkan tangan sambil berkata: "Saya, Saya." Kemudian Rasulullah bertanya lagi: "Siapakah yang akan mengambil pedang ini dengan haknya?" Para sahabat mundur teratur, hingga datang Simak bin Kharasyah Abu Dujana, seraya berkata: "Saya akan mengambilnya dengan haknya." Anas berkata: "Simak bin Kharasyah mengambil pedang itu dan mempergunakannya untuk menyerang pasukan kaum musyrikin."
Sanad — chain of narrators
-
Anas bin Malik bin An Nadlir bin Dlamdlom bin Zaid bin Haram
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
-
Tsabit bin Aslam
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu 'Adi
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah abid
-
Hammad bin Salamah bin Dinar
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- diperselisihkan statusnya sebagai shahabat
-
Affan bin Muslim bin 'Abdullah
Komentar ulama
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Hafizh
- Ibnu Saad
- Tsiqah
-
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Shaduuq
- Abu Hatim
- tsiqah