Shahih Muslim #3246

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ فَقَالَ الَّذِي شَرَى الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata: ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata: 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata: 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua."

Sanad — chain of narrators

  1. Abdur Rahman bin Shakhr · Shahabat · Madinah · wafat 57 H
    Komentar ulama
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    Shahabat
  2. Hammam bin Munabbih bin Kamil bin Syaikh · Tabi'in kalangan tua · Yaman · wafat 132 H
    Komentar ulama
    Yahya bin Ma'in
    Tsiqah
    Ibnu Hibban
    disebutkan dalam 'ats tsiqaat
    Al 'Ajli
    Tsiqah
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    Tsiqah
    Adz Dzahabi
    Shaduuq
  3. Ma'mar bin Raosyid · Tabi'ut Tabi'in kalangan tua · Yaman · wafat 154 H
    Komentar ulama
    Yahya bin Ma'in
    Tsiqah
    Al 'Ajli
    Tsiqah
    Ya'kub bin Syu'bah
    Tsiqah
    Abu Hatim
    shalihul hadits
    An Nasa'i
    tsiqah ma`mun
    Ibnu Hibban
    disebutkan dalam 'ats tsiqaat
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    tsiqah tsabat
  4. Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi' · Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa · Yaman · wafat 211 H
    Komentar ulama
    Abu Daud
    Tsiqah
    Al 'Ajli
    "tsiqah, tertuduh beraliran syi'ah"
    An Nasa'i
    tsabat
    Ya'kub bin Syaibah
    tsiqah tsabat
    Ibnu Hibban
    Tsiqah
    Ibnu 'Adi
    la ba`sa bih
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    tsiqoh hafidz
    Adz Dzahabi
    seorang tokoh
  5. Muhammad bin Rafi' bin Abi Zaid Sabur · Tabi'in kalangan pertengahan · Himsh · wafat 245 H
    Komentar ulama
    Ibnu Hibban
    disebutkan dalam 'ats tsiqaat
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    Tsiqah
    Adz Dzahabi
    Hafizh
    An Nasa'i
    tsiqah ma`mun

Similar hadiths