قَالَتْ زَيْنَبُ سَمِعْتُ أُمِّي أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ اشْتَكَتْ عَيْنُهَا أَفَنَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ قَالَ حُمَيْدٌ قُلْتُ لِزَيْنَبَ وَمَا تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ فَقَالَتْ زَيْنَبُ كَانَتْ الْمَرْأَةُ إِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا دَخَلَتْ حِفْشًا وَلَبِسَتْ شَرَّ ثِيَابِهَا وَلَمْ تَمَسَّ طِيبًا وَلَا شَيْئًا حَتَّى تَمُرَّ بِهَا سَنَةٌ ثُمَّ تُؤْتَى بِدَابَّةٍ حِمَارٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ طَيْرٍ فَتَفْتَضُّ بِهِ فَقَلَّمَا تَفْتَضُّ بِشَيْءٍ إِلَّا مَاتَ ثُمَّ تَخْرُجُ فَتُعْطَى بَعْرَةً فَتَرْمِي بِهَا ثُمَّ تُرَاجِعُ بَعْدُ مَا شَاءَتْ مِنْ طِيبٍ أَوْ غَيْرِهِ
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata: Saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal wafat oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak, bolehkan saya mencelakinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak boleh, " beliau mengucapkan sampai dua kali atau tiga kali. Dengan mengatakan: "Tidak boleh, hal itu hanya di perbolehkan setelah empat bulan sepuluh hari, sungguh di masa Jahiliyah salah seorang dari kalian ada yang melemparkan kotoran di penghujung tahun." Humaid mengatakan: Saya bertanya kepada Zainab: Kenapa dia melemparkan kotoran di penghujung tahun?." Maka Zainab menjawab: "Dulu seorang perempuan apabila suaminya meninggal, dia tidak keluar rumah dan mengenakan pakaian yang jelek-jelek serta tidak memakai wewangian ataupun perhiasan apapun sampai setahun lamanya. Setelah itu, perempuan tersebut diberi seekor hewan-keledai, kambing atau burung- lalu dia menjatuhkan sesuatu pada hewan tersebut sampai hewan tersebut kebanyakan mati, setelah itu perempuan tersebut diberi kotoran hewan, kemudian dia melemparkannya. Setelah itu dia diperkenankan memakai wewangian yang ia suka atau selainnya.
Sanad — chain of narrators
-
Hind binti Abi Umayyah bin Al Mughirah
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Zainab binti Abi Salamah bin 'Abdul Aswad
Komentar ulama
- NULL
- Shahabiyah
-
Humaid bin Nafi'
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Shaduuq
-
Abdullah bin Abi Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Abdil Barr
- "tsiqah,faqih"
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Hujjah
-
Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- tsiqah ma`mun
-
Yahya bin Yahya bin Bukair bin 'Abdur Rahman
Komentar ulama
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- tsabat