حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتْحَ مَكَّةَ قَالَ فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ ثَلَاثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَخَرَجْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنْ قَوْمِي وَلِي عَلَيْهِ فَضْلٌ فِي الْجَمَالِ وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ الدَّمَامَةِ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا بُرْدٌ فَبُرْدِي خَلَقٌ وَأَمَّا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي فَبُرْدٌ جَدِيدٌ غَضٌّ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِأَسْفَلِ مَكَّةَ أَوْ بِأَعْلَاهَا فَتَلَقَّتْنَا فَتَاةٌ مِثْلُ الْبَكْرَةِ الْعَنَطْنَطَةِ فَقُلْنَا هَلْ لَكِ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْكِ أَحَدُنَا قَالَتْ وَمَاذَا تَبْذُلَانِ فَنَشَرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا بُرْدَهُ فَجَعَلَتْ تَنْظُرُ إِلَى الرَّجُلَيْنِ وَيَرَاهَا صَاحِبِي تَنْظُرُ إِلَى عِطْفِهَا فَقَالَ إِنَّ بُرْدَ هَذَا خَلَقٌ وَبُرْدِي جَدِيدٌ غَضٌّ فَتَقُولُ بُرْدُ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ بِشْرٍ وَزَادَ قَالَتْ وَهَلْ يَصْلُحُ ذَاكَ وَفِيهِ قَالَ إِنَّ بُرْدَ هَذَا خَلَقٌ مَحٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Mufadldlal] telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Ghaziyyah] dari [Ar Rabi' bin Sabrah] bahwa [ayahnya] pernah ikut perang Fathu Makkah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Kami tinggal di Makkah selama lima belas hari dan malam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan izin kepada kami melakukan nikah mut'ah. Lalu saya bersama seorang dari kaumku pergi mencari seorang wanita untuk kami nikahi secara mut'ah, saya lebih tampan dari saudaraku yang memang dia agak jelek daripadaku. Masing-masing dari kami membawa kain baju (untuk mas kawin): tetapi baju telah usang, sedangkan baju sepupuku masih baru dan halus. Sesampainya kami di bawah kota Makkah atau di atasnya, kami bertemu seorang wanita muda yang cantik dan berleher panjang. Lantas kami bertanya kepadanya: "Maukah kamu menerima salah satu dari kami untuk kawin mut'ah denganmu?" Dia menjawab: "Apa ganti (maskawin) yang akan kalian berikan?" Lalu masing-masing dari kami memperlihatkan baju yang telah kami siapkan sebelumnya, sementara itu, wanita tersebut sedang memperhatikan kami berdua, saudara sepupuku melihat kepadanya sambil berkata: "Sesungguhnya baju yang ini sudah usang, sedangkan bajuku masih bagus dan halus." Wanita tersebut berkata: "Baju usang ini juga tak masalah." Dia mengatakannya sampai tiga kali atau dua kali. Kemudian saya nikah mut'ah dengannya. Saya tidak keluar dari (Makkah) sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkannya (untuk selamanya)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Ghaziyyah] telah menceritakan kepadaku [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [Ayahnya] dia berkata: Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari penaklukan kota Makkah menuju Makkah, kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Bisyr dengan menambahkan: Gadis itu berkata: "Apakah hal itu bolah?" dan ada juga tambahan (kata sepupu Sabrah): "Sesungguhnya kain burdah yang ini sudah usang."
Sanad — chain of narrators
-
Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsajah
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Ar Rabi' bin Sabrah bin Ma'bad
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Umarah bin Ghaziyah bin Al Harits
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- shalih
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- la ba`sa bih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Al 'Uqaili
- disebutkan dalam Adl Dluafa'
- Al 'Ajli
- tsiqah
-
Bisyir bin Al Mufadldlol Laahiq
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Saad
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Hujjah
-
Fudloil bin Husain bin Thalhah
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Madini
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Hafidz
-
Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsajah
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Ar Rabi' bin Sabrah bin Ma'bad
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Umarah bin Ghaziyah bin Al Harits
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- shalih
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- la ba`sa bih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Al 'Uqaili
- disebutkan dalam Adl Dluafa'
- Al 'Ajli
- tsiqah
-
Wuhaib bin Khalid bin 'Ajlan
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Hafizh
-
Muhammad bin Al Fadlol
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Berubah di akhir usianya
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Al Bukhari
- Berubah di akhir usianya
- Ad Daruquthni
- Berubah di akhir usianya
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Berubah di akhir usianya
-
Ahmad bin Sa'id bin Shakhar
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Hafidz
- Adz Dzahabi
- Alhafidz