حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْلَدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ حَفْصٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ نَافِعٍ أَخْبَرَهُ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ إِذَا حَلَقَ الصَّبِيَّ وَتَرَكَ هَا هُنَا شَعَرَةً وَهَا هُنَا وَهَا هُنَا فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى نَاصِيَتِهِ وَجَانِبَيْ رَأْسِهِ قِيلَ لِعُبَيْدِاللَّهِ فَالْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ قَالَ لَا أَدْرِي هَكَذَا قَالَ الصَّبِيُّ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ أَمَّا الْقُصَّةُ وَالْقَفَا لِلْغُلَامِ فَلَا بَأْسَ بِهِمَا وَلَكِنَّ الْقَزَعَ أَنْ يُتْرَكَ بِنَاصِيَتِهِ شَعَرٌ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ غَيْرُهُ وَكَذَلِكَ شَقُّ رَأْسِهِ هَذَا وَهَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Makhlad] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Hafsh] bahwa [Umar bin Nafi'] mengabarkan kepadanya dari Nafi' bekas budak Abdullah pernah mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." 'Ubaidullah mengatakan: "saya bertanya: "Apakah qaza' itu" 'Ubaidullah lalu mengisyaratkan kepada kami sambil mengatakan: "Jika rambut anak kecil dicukur, lalu membiarkan sebagian yang ini, yang ini dan yang ini." 'Ubaidullah menunjukkan kepada kami pada ubun-ubun dan samping (kanan dan kiri) kepalanya." Ditanyakan kepada 'Ubaidullah: "Apakah hal itu berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan?" dia menjawab: "Saya tidak tahu yang seperti ini." Penanya bertanya lagi: "Apakah khusus untuk anak laki-laki." 'Ubaidullah mengatakan (kepada syaikhnya): "Pertanyaan itu pernah juga aku ulangi (kepada syaikhku), lalu dia berkata: "Dan tidak mengapa (membiarkan) rambut depan kepala dan rambut tengkuk bagi anak-anak, akan tetapi maksud qaza' adalah membiarkan sebagian rambut yang ada di ubun-ubun, hingga di kepala hanya tersisa itu, begitu pula dengan memangkas rambut kepalanya ini dan ini."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Nafi', maula Ibnu 'Umar
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Kharasy
- Tsiqah
-
Umar bin Nafi'
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
-
Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- tsiqah
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
-
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- salah satu ahli ilmu
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- "tsiqah,faqih"
-
Makhlad bin Yazid
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- la ba`sa bih
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Daud
- Tsiqah
- Ya'kub bin Sufyan
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq tapi punya keragu-raguan
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
- Rawi #6995