حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى } فَقَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هَذِهِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ وَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا عَنْ أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ فِي الصَّدَاقِ فَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ وَإِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ } قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى فِي آيَةٍ أُخْرَى { وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } رَغْبَةُ أَحَدِكُمْ عَنْ يَتِيمَتِهِ حِينَ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ قَالَتْ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا عَنْ مَنْ رَغِبُوا فِي مَالِهِ وَجَمَالِهِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwasanya Ia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai firman Allah Ta'ala: (Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim) (QS. An Nisaa': 3) 'Aisyah berkata: "Wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah seorang gadis yatim yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dalam mengurus hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya hingga ia ingin menikahinya namun tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga ia memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Akhirnya mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu." 'Urwah berkata: Lalu 'Aisyah berkata: Sesungguhnya orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah turun ayat tersebut, lalu Allah menurunkan ayat: (Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita) (QS. An Nisaa’: 127) 'Aisyah berkata: Dan firman Allah Ta'ala: (Dan kalian ingin menikahi mereka). (QS. An Nisaa’: 127) 'Aisyah berkata: Maksudnya, ketidak inginan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara ketika hartanya sedikit dan tidak cantik. 'Aisyah berkata: Maka mereka dilarang untuk menikahinya bagi yang menginginkan harta dan kecantikan perempuan-perempuan yatim itu kecuali jika bisa berbuat adil. Disebabkan ketidak inginan mereka untuk menikahi perempuan-perempuan yatim itu apabila hartanya sedikit dan tidak cantik.
Sanad — chain of narrators
-
Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- faqih hafidz mutqin
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh
-
Shalih bin Kaisan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Kharasy
- Tsiqah
- Ya'kub bin Sufyan
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- tsiqah tsabat faqih
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Ibrahim bin Sa'ad bin Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Seorang ulama besar
-
Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Yahya bin 'Amru bin Uwais
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ya'kub bin Syaibah
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ad Daruquthni
- Hujjah
- Al Khalili
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah