حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ وَعَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ صُبْحَ رَابِعَةٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ لَا يَخْلِطُهُمْ شَيْءٌ فَلَمَّا قَدِمْنَا أَمَرَنَا فَجَعَلْنَاهَا عُمْرَةً وَأَنْ نَحِلَّ إِلَى نِسَائِنَا فَفَشَتْ فِي ذَلِكَ الْقَالَةُ قَالَ عَطَاءٌ فَقَالَ جَابِرٌ فَيَرُوحُ أَحَدُنَا إِلَى مِنًى وَذَكَرُهُ يَقْطُرُ مَنِيًّا فَقَالَ جَابِرٌ بِكَفِّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ بَلَغَنِي أَنَّ أَقْوَامًا يَقُولُونَ كَذَا وَكَذَا وَاللَّهِ لَأَنَا أَبَرُّ وَأَتْقَى لِلَّهِ مِنْهُمْ وَلَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ وَلَوْلَا أَنَّ مَعِي الْهَدْيَ لأَحْلَلْتُ فَقَامَ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هِيَ لَنَا أَوْ لِلْأَبَدِ فَقَالَ لَا بَلْ لِلْأَبَدِ قَالَ وَجَاءَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ لَبَّيْكَ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَقَالَ الْآخَرُ لَبَّيْكَ بِحَجَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ عَلَى إِحْرَامِهِ وَأَشْرَكَهُ فِي الْهَدْيِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Malik bin Juraij] dari ['Atha'] dari Jabir dan dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhum, keduanya berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat Beliau berangkat pada waktu pagi tanggal empat belas Dzul Hijjah untuk melaksanakan hajji dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi mereka. Ketika kami telah sampai, Beliau memerintahkan kami untuk menjadikannya sebagai niat 'umrah lalu kami boleh mencampuri isteri-isteri kami. Kemudian sabda Beliau tersebut tersebar. 'Atha' berkata: Maka Jabir berkata: Lalu ada seorang diantara kami yang pergi menuju Mina kemudian dia menceritakan bahwa dia mengeluarkan air mani." Jabir berkata: Agar orang itu merahasiakan kejadiannya. Namun kemudian peristiwa itu sampai juga kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau berdiri menyampaikan khatbah, Beliau bersabda: "Telah sampai kepadaku berita bahwa ada sebagian orang yang berkata: begini dan begini. Demi Allah, akulah orang yang paling baik dan paling taqwa kepada Allah diantara mereka. Seandainya aku bisa mengulang kembali urusanku yang telah kulakukan niscaya aku tidak membawa sembelihan, dan seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al hadyu) tentu aku akan bertahallul." Maka Suraqah bin Malik bin Ju'syum berdiri lalu berkata: "Wahai Rasulullah, ketentuan itu berlaku khusus untuk kami saja atau untuk selamanya?" Beliau bersabda: "Tidak, tapi untuk selamanya." Jabir berkata: Kemudian datang 'Ali bin Abu Thalib. Lalu seorang dari keduanya berkata: 'Ali berkata: "Labbaik, aku berniat hajji sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah (berniat hajji)." Dan dia berkata: berkata yang lain: "Labbaik, aku berniat hajji seperti hajjinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengenakan ihramnya dan mengambil bagian pada hewan sembelihannya.
Sanad — chain of narrators
-
Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Atha' bin Abi Rabbah Aslam
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Saad
- tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- salah satu ahli ilmu
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- "tsiqah,faqih"
-
Hammad bin Zaid bin Dirham
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Seorang Imam Kaum Muslimin
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah tsabat Faqih
-
Muhammad bin Al Fadlol
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Berubah di akhir usianya
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Al Bukhari
- Berubah di akhir usianya
- Ad Daruquthni
- Berubah di akhir usianya
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Berubah di akhir usianya
-
Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Thawus bin Kaisan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah faqih fadlil
- Rawi terputus
-
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- salah satu ahli ilmu
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- "tsiqah,faqih"
-
Hammad bin Zaid bin Dirham
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Seorang Imam Kaum Muslimin
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah tsabat Faqih
-
Muhammad bin Al Fadlol
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Berubah di akhir usianya
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Al Bukhari
- Berubah di akhir usianya
- Ad Daruquthni
- Berubah di akhir usianya
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Berubah di akhir usianya