حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ قَدِمْتُ مُتَمَتِّعًا مَكَّةَ بِعُمْرَةٍ فَدَخَلْنَا قَبْلَ التَّرْوِيَةِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَقَالَ لِي أُنَاسٌ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ تَصِيرُ الْآنَ حَجَّتُكَ مَكِّيَّةً فَدَخَلْتُ عَلَى عَطَاءٍ أَسْتَفْتِيهِ فَقَالَ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ حَجَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ سَاقَ الْبُدْنَ مَعَهُ وَقَدْ أَهَلُّوا بِالْحَجِّ مُفْرَدًا فَقَالَ لَهُمْ أَحِلُّوا مِنْ إِحْرَامِكُمْ بِطَوَافِ الْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَصِّرُوا ثُمَّ أَقِيمُوا حَلَالًا حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ وَاجْعَلُوا الَّتِي قَدِمْتُمْ بِهَا مُتْعَةً فَقَالُوا كَيْفَ نَجْعَلُهَا مُتْعَةً وَقَدْ سَمَّيْنَا الْحَجَّ فَقَالَ افْعَلُوا مَا أَمَرْتُكُمْ فَلَوْلَا أَنِّي سُقْتُ الْهَدْيَ لَفَعَلْتُ مِثْلَ الَّذِي أَمَرْتُكُمْ وَلَكِنْ لَا يَحِلُّ مِنِّي حَرَامٌ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَفَعَلُوا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَبُو شِهَابٍ لَيْسَ لَهُ مُسْنَدٌ إِلَّا هَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Sihab] berkata: Aku menuju Makkah dengan berihram untuk 'umrah sebagai pelaksanaan haji dengan tamattu'. Maka kami tiba tiga hari sebelum hari Tarwiyah. Maka orang-orang berkata kepadaku: "Dari penduduk (rumah-rumah di) Makkah maka hajimu sekarang sebagai orang Makkah". Kemudian aku menemui 'Atha' untuk meminta fatwa darinya. Maka dia berkata: Telah menceritakan kepada saya Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma bahwa Dia pernah melaksanakan haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Beliau menggiring hewan qurbannya ketika orang-orang sudah berihram untuk haji secara ifrad, maka Beliau berkata kepada mereka: "Halalkanlah ihram kalian ketika sudah thawaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash Shafa dan Al Marwah dan memotong rambut dan tinggallah (di Makkah) dalam keadaan halal hingga apabila tiba hari Tarwiyah berihramlah untuk haji dan jadikan apa yang sudah kalian lakukan dari manasik ini sebagai pelaksanaan haji dengan tamattu'." Mereka bertanya: "Bagaimana kami menjadikannya sebagai tamattu' sedang kami sudah meniatkannya sebagai ihram haji?" Maka Beliau berkata: "Laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Seandainya aku tidak membawa hewan qurban tentu aku akan melaksanakan seperti yang aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi tidak halal bagiku apa-apa yang diharamkan selama ihram ini hingga hewan qurban sudah sampai pada tempat sembelihannya (pada hari nahar)." Maka orang-orang melaksanakannya. Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): "Abu Syihab tidak memiliki sanad selain jalan ini".
Sanad — chain of narrators
-
Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Atha' bin Abi Rabbah Aslam
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Saad
- tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Musa bin Nafi'
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Ahmad bin Hambal
- mungkarul hadits
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
-
Al Fadlol bin Dukain bin Hammad bin Zuhair
Komentar ulama
- An Nasa'i
- tsiqah ma`mun
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Tsabat
- Adz Dzahabi
- Alhafidz