حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِي وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata: Aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu berkata: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".
Sanad — chain of narrators
-
Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Aslam maula 'Umar
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Zur'ah Arrazy
- Tsiqah
- Ya'kub Ibnu Syaibah
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Zaid bin Aslam
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Zur'ah Arrazy
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ya'kub Ibnu Syaibah
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Ahli Fiqih
-
Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- tsiqah ma`mun
-
Abdullah bin Yusuf
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar
- tsiqah
- Adz Dzahabi
- Hafizh